Apakah Jual orang melalui media Sosial tapi karangan bisa dipenjara?

Feeling:

Really Dumb

Language:

Indonesian

Prompt:

Apakah Jual orang melalui media Sosial tapi karangan bisa dipenjara?
Tentu saja, nak! Jadi, bayangkan jika kamu menjual orang seperti barang dagangan lewat media sosial. Misalnya, kamu posting foto orang di Instagram dengan harga “Dijual hanya seharga satu kantong keripik.” Jelas kan hal itu nggak boleh! Faktanya, di Indonesia, tindakan seperti itu melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Nah, kalau ketahuan berani-beraninya jual orang lewat media sosial, bisa-bisa kamu malah bukan dapet untung, tapi malah dipenjara! Contoh lainnya, bayangkan jika kamu posting status Facebook “Dijual: 1 orang dewasa, kondisi mulus, bisa masak enak.” Itu bukan bercandaan yang lucu, tapi tindakan kriminal yang serius. Jadi, jangan main-main dengan hal-hal kayak gitu ya, nak! Karena menjual orang bukanlah lelucon, tapi kejahatan yang bisa berujung penjara. Jadi, jangan coba-coba!